PANGANDARAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki fungsi utama sebagai salah satu unsur negara yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri melaksanakan berbagai fungsi kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat, hingga pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan melalui berbagai satuan dan fungsi kepolisian, seperti Samapta, Lalu Lintas, Reserse Kriminal, Intelijen dan Keamanan, serta fungsi kepolisian lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana, Polri juga berperan dalam upaya pencegahan gangguan keamanan melalui patroli, sambang, edukasi, pengaturan lalu lintas, penerimaan laporan masyarakat, serta kegiatan pemeliharaan keamanan lainnya. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan rasa aman sekaligus membangun hubungan yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

















