PANGANDARAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan bantuan kepolisian yang dapat digunakan masyarakat ketika menghadapi situasi darurat maupun membutuhkan pelayanan kepolisian.
Melalui layanan 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. Layanan ini menjadi salah satu bentuk upaya Polri untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan sesuai kondisi di lapangan. Layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan Polri sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif.

















