PANGANDARAN – Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Bantuan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan dan permintaan bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi darurat maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Layanan 110 dapat dihubungi masyarakat secara gratis untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Polres Pangandaran mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu menghubungi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak melakukan panggilan iseng atau menyampaikan laporan palsu.
Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dengan memanfaatkan layanan 110, bersama kita wujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

















