Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasPress Release

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

592
×

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Example 1800x450

Komentar

Kebakaran Lahan di Selasari Pangandaran Diduga Akibat Pembakaran Sampah
Berita

Kebakaran lahan milik PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terjadi di Dusun Selakambang, RT 001/RW 001, Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran

Polisi Evakuasi Ibu Bayi yang Ditelantarkan di Terminal Kalipucang dari Dalam Goa
Berita

Polsek Kalipucang bersama personel Polres Pangandaran dan instansi terkait mengevakuasi seorang perempuan yang diduga merupakan ibu dari bayi yang sebelumnya ditemukan di Terminal Kalipucang,