Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasSosial dan Umum

Bijak Bermedia Sosial: Stop Sebar Konten Korban Kecelakaan

201
×

Bijak Bermedia Sosial: Stop Sebar Konten Korban Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

Video atau foto korban kecelakaan lalu lintas kerap dibagikan di media sosial. Ada yang memperlihatkan korban dalam kondisi terluka, tergeletak di jalan, bahkan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Sayangnya, tidak semua orang menyadari bahwa tindakan seperti ini bisa menyakiti keluarga korban dan menimbulkan trauma bagi orang lain yang melihatnya.

Niat awalnya mungkin untuk memberi informasi atau peringatan, tapi tidak semua hal harus dibagikan ke publik. Apalagi jika video memperlihatkan wajah korban dengan jelas, atau menampilkan adegan yang seharusnya menjadi ruang privasi. Coba bayangkan jika yang menjadi korban adalah orang tua, saudara, atau teman kita sendiri tentu kita tidak ingin gambar atau videonya tersebar luas begitu saja.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam sebuah penelitian, dijelaskan bahwa penyebaran konten kecelakaan tanpa memperhatikan etika justru bisa memperparah situasi. Banyak orang tergesa-gesa membagikan video, tapi lupa bahwa di balik layar ada keluarga yang sedang berduka dan merasa terlukai oleh viralnya rekaman tersebut.

Selain melanggar etika, tindakan seperti ini juga bisa berhadapan dengan hukum. Di Indonesia, penyebaran konten yang merugikan orang lain dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti menyebarkan video tanpa izin dan melanggar hak privasi korban.

Konten semacam ini juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat umum, terutama anak-anak dan remaja. Mereka yang tidak sengaja melihatnya bisa merasa takut, cemas, bahkan mengalami trauma. Apalagi jika video tersebut beredar tanpa peringatan atau sensor.

Karena itu, jauh lebih baik jika kita fokus membantu, seperti menghubungi petugas, memberi pertolongan, atau melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Jika ingin menyampaikan informasi, cukup dengan menulis kronologi secara sopan, tanpa menyebarkan gambar yang mengganggu atau menyebut identitas korban.

Example 468x60

Komentar