PANGANDARAN – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak terjadi di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di lingkungan SDN 2 Padaherang yang beralamat di Jalan Raya Padaherang, Dusun Padaherang, RT 011 RW 002, Desa Padaherang.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku sedang membersihkan rumput di halaman rumah kerabatnya. Pada saat itu, sejumlah anak sekolah dasar melintas di depan lokasi dan diduga mengejek pelaku.
Pelaku kemudian terpancing emosi dan mengejar anak-anak tersebut hingga masuk ke lingkungan sekolah sambil membawa parang.
Pelaku yang diketahui bernama Agus (65), seorang buruh harian lepas warga setempat, kemudian masuk ke ruang kelas VI dan melakukan tindakan kekerasan terhadap dua siswa, yakni Maulana Hapid Ali Firmansyah dan Adit.
Di dalam kelas, pelaku mendorong kedua korban hingga terjatuh dan membentur meja. Selanjutnya, salah satu korban mengalami luka bacok di bagian kepala, sementara korban lainnya mengalami pemukulan di bagian kepala.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka dan segera dilarikan ke Puskesmas Padaherang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menambahkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pangandaran mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak-anak, serta segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.



















