Pangandaran, 23 Mei 2025 – Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan kerugian dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan penghukuman semata. Pendekatan ini menjadi salah satu terobosan Polri dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Dasar Hukum Penerapan Restorative Justice
- Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Hukum dan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restoratif.
- Prinsip-prinsip Restorative Justice juga diakui dalam sistem peradilan Indonesia dan menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum berbasis nilai-nilai lokal dan kemanusiaan.
Tata Cara dan Mekanisme Restorative Justice oleh Kepolisian
Penerapan keadilan restoratif oleh kepolisian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Identifikasi Kasus yang Memenuhi Syarat
Penyidik terlebih dahulu menilai apakah kasus memenuhi kriteria untuk RJ: tindak pidana ringan, kerugian terbatas, pelaku belum pernah dihukum, dan ada kesediaan berdamai. - Persetujuan dari Para Pihak
Penyidik memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku. RJ hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan damai secara sukarela dari kedua belah pihak, terutama dari korban. - Proses Mediasi atau Problem Solving
Dilakukan di hadapan penyidik dan pihak ketiga (seperti tokoh masyarakat atau keluarga). Pelaku biasanya diminta menyampaikan permintaan maaf dan bentuk tanggung jawab seperti ganti rugi atau pelayanan sosial. - Pembuatan Kesepakatan Damai Tertulis
Jika mediasi berhasil, maka dibuat berita acara kesepakatan damai yang ditandatangani oleh korban, pelaku, dan penyidik. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk penghentian penyidikan. - Penghentian Penyidikan (SP3)
Penyidik mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada atasan setelah semua dokumen dan tahapan RJ terpenuhi.
Polri Mengedepankan Restorative Justice
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah salah satu bentuk pelayanan hukum yang mengutamakan penyelesaian masalah tanpa menambah beban sosial.
“Restorative Justice bukan pelemahan hukum, tetapi justru memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri. Kita selesaikan masalah tanpa mengorbankan keadilan dan kemanusiaan,” ungkap Kapolres.
Sat Reskrim Polres Pangandaran pun secara aktif mengedepankan RJ dalam penanganan kasus-kasus seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, dan perselisihan antarwarga. Pendekatan ini terbukti mampu mencegah konflik berkelanjutan dan mengembalikan hubungan sosial di tengah masyarakat.
















