Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan tema sosialisasi mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas menjelaskan bahwa perpanjangan STNK dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, maupun Samsat Keliling, dengan membawa KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan, STNK asli, serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
Petugas juga menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu, karena keterlambatan dapat dikenakan denda administrasi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan proses pembayaran pajak tahunan secara online.
Kasat Lantas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban administrasi kendaraan.
“Kami ingin masyarakat memahami prosedur resmi perpanjangan STNK serta pentingnya taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Hal ini tidak hanya memudahkan pelayanan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa”, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan dapat menghindari praktik percaloan maupun informasi yang menyesatkan dalam proses pengurusan STNK dan pajak kendaraan.
















