Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan yang digelar di ruang pelayanan Samsat tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dipersiapkan masyarakat agar proses perpanjangan STNK berjalan cepat dan tanpa kendala.
Petugas Satlantas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa dokumen yang perlu dibawa saat mengurus perpanjangan STNK tahunan di antaranya:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK/BPKB
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat tentang batas waktu pembayaran pajak tahunan agar tidak terkena denda. Penjelasan mengenai kewajiban masyarakat dalam membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga turut disosialisasikan.
Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kendaraan bermotor.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami proses administrasi kendaraan sehingga dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar petugas Satlantas dalam kegiatan tersebut.
Polres Pangandaran berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang humanis dan informatif demi terciptanya ketertiban administrasi kendaraan serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Pangandaran.
















