Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus meningkatkan pelayanan publik melalui kegiatan Polantas Menyapa Masyarakat. Kali ini, petugas memberikan sosialisasi terkait mekanisme perpanjang STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kepada warga di wilayah Kabupaten Pangandaran, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Kegiatan ini digelar di titik-titik keramaian guna memudahkan masyarakat mendapatkan informasi langsung dari petugas, sekaligus mengurangi kesalahan administrasi yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman terkait proses perpanjangan STNK.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas menjelaskan bahwa perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan di Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dengan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
- BPKB (jika dibutuhkan untuk pengecekan data)
Petugas juga memaparkan bahwa proses pembayaran pajak tahunan kini lebih mudah dengan adanya layanan digital melalui aplikasi yang sudah disediakan pemerintah. Namun, masyarakat tetap perlu melakukan pengesahan STNK secara fisik setelah pembayaran online selesai.
Selain menjelaskan mekanisme, petugas juga mengingatkan masyarakat pentingnya membayar pajak tepat waktu demi menghindari denda dan menjaga keabsahan kendaraan saat digunakan di jalan raya.
Satlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa seluruh layanan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan dilaksanakan secara transparan, cepat, dan tanpa pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk selalu memanfaatkan layanan resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme administrasi kendaraan sehingga dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan.
















