Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” sebagai upaya memberikan edukasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat, Senin (tanggal kegiatan).
Dalam kegiatan kali ini, petugas memberikan sosialisasi terkait persyaratan dan mekanisme proses balik nama kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat lebih memahami prosedur yang benar dalam melakukan balik nama, sehingga administrasi kendaraan dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas menjelaskan bahwa balik nama kendaraan dilakukan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, misalnya karena pembelian kendaraan bekas. Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Selain menyampaikan informasi, personel Satlantas juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan dokumen kendaraan dalam keadaan lengkap dan sah.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan “Polantas Menyapa” ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat agar lebih dekat dan mudah mendapatkan informasi terkait layanan kepolisian.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami tata cara dan pentingnya melakukan balik nama kendaraan agar tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari,” ujar IPTU Yudi Risnandar.
















