Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (tanggal menyesuaikan).
Kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai bentuk pelayanan proaktif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi pengurusan SIM. Banyaknya masyarakat yang masih belum mengetahui alur dan persyaratan membuat Polantas turun langsung ke lapangan memberikan penjelasan secara detail dan mudah dipahami.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru memerlukan beberapa persyaratan dasar, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- Usia minimal sesuai golongan SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan sehat
- Mengikuti ujian teori dan praktik
Petugas juga menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan SIM harus dilakukan melalui layanan resmi di Satpas Polres Pangandaran untuk menghindari praktek percaloan yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, masyarakat cukup membawa:
- SIM lama yang masih berlaku atau masa berlakunya belum lewat 3 bulan
- KTP asli
- Surat keterangan sehat
- Mengisi formulir perpanjangan
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, SIM Keliling, atau layanan Gerai SIM tergantung jadwal yang telah ditentukan.
Satlantas Polres Pangandaran mengingatkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya lebih dari tiga bulan harus mengajukan permohonan SIM baru dan mengikuti ujian ulang.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pengurusan SIM serta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.
















