Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasSatlantas

POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PENERBITAN DAN PENYERAHAN STNK

343
×

POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PENERBITAN DAN PENYERAHAN STNK

Sebarkan artikel ini
Berikut versi **berita lengkapnya** berdasarkan hasil penelusuran regulasi dan penjelasan IPTU Angga Nugraha, tanpa mencantumkan layanan keliling — fokus pada **mekanisme, dasar hukum, dan arah penggunaan dana PNBP STNK**: --- ### **POLANTAS MENYAPA: IPTU ANGGA NUGRAHA JELASKAN MEKANISME PENERBITAN DAN PENYERAHAN STNK SERTA ARAH PENGGUNAAN DANA PNBP** PANGANDARAN — Dalam kegiatan *Polantas Menyapa*, Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran IPTU Angga Nugraha memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme penerbitan dan penyerahan **Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)**. Kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi agar masyarakat memahami alur resmi pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan mengetahui bahwa seluruh biaya pengurusan masuk dalam sistem **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)** sesuai ketentuan yang berlaku. IPTU Angga Nugraha menjelaskan bahwa proses penerbitan STNK dilakukan secara transparan dan sistematis, mulai dari tahapan administrasi hingga penyerahan dokumen kepada pemohon. “Prosesnya dimulai dari pengajuan berkas, verifikasi data kendaraan, pembayaran PNBP, hingga penyerahan STNK kepada pemilik kendaraan. Semua dilakukan melalui sistem resmi, bukan melalui perantara atau calo,” ujar IPTU Angga Nugraha. Ia menegaskan, tarif penerbitan STNK diatur dalam **Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020** tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, tarif resmi PNBP STNK ditetapkan sebagai berikut: * Penerbitan STNK baru kendaraan roda dua atau tiga sebesar **Rp 100.000** * Penerbitan STNK baru kendaraan roda empat atau lebih sebesar **Rp 200.000** * Perpanjangan STNK lima tahunan dikenakan tarif yang sama sesuai jenis kendaraannya Seluruh dana yang diterima dari pembayaran PNBP tersebut disetorkan langsung ke **Kas Negara**, bukan ke petugas ataupun instansi kepolisian setempat. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik kepolisian, antara lain pemeliharaan sistem administrasi kendaraan bermotor, pengembangan teknologi pelayanan, serta peningkatan kompetensi personel di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan. “PNBP bukanlah pungutan tambahan, melainkan bagian dari sistem keuangan negara yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan kepolisian,” tambah IPTU Angga. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keaslian bukti pembayaran dan memastikan proses pengurusan STNK dilakukan melalui loket resmi. Hal ini untuk menghindari potensi penipuan maupun pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus dokumen kendaraan bermotor secara resmi, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polantas tidak hanya hadir untuk penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. --- POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PENERBITAN DAN PENYERAHAN STNK
POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PENERBITAN DAN PENYERAHAN STNK

PANGANDARAN — Dalam kegiatan Polantas Menyapa, Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran IPTU Angga Nugraha memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme penerbitan dan penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi agar masyarakat memahami alur resmi pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan mengetahui bahwa seluruh biaya pengurusan masuk dalam sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Angga Nugraha menjelaskan bahwa proses penerbitan STNK dilakukan secara transparan dan sistematis, mulai dari tahapan administrasi hingga penyerahan dokumen kepada pemohon.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Prosesnya dimulai dari pengajuan berkas, verifikasi data kendaraan, pembayaran PNBP, hingga penyerahan STNK kepada pemilik kendaraan. Semua dilakukan melalui sistem resmi, bukan melalui perantara atau calo,” ujar IPTU Angga Nugraha.

Ia menegaskan, tarif penerbitan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, tarif resmi PNBP STNK ditetapkan sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK baru kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan STNK baru kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000
  • Perpanjangan STNK lima tahunan dikenakan tarif yang sama sesuai jenis kendaraannya

Seluruh dana yang diterima dari pembayaran PNBP tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara, bukan ke petugas ataupun instansi kepolisian setempat. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik kepolisian, antara lain pemeliharaan sistem administrasi kendaraan bermotor, pengembangan teknologi pelayanan, serta peningkatan kompetensi personel di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan.

“PNBP bukanlah pungutan tambahan, melainkan bagian dari sistem keuangan negara yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan kepolisian,” tambah IPTU Angga.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keaslian bukti pembayaran dan memastikan proses pengurusan STNK dilakukan melalui loket resmi. Hal ini untuk menghindari potensi penipuan maupun pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus dokumen kendaraan bermotor secara resmi, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polantas tidak hanya hadir untuk penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Example 1800x450

Komentar

Patroli Gabungan Polres Pangandaran Jelang Ramadan, 100 Botol Miras Diamankan
Berita

Kegiatan melibatkan personel Polres Pangandaran, TNI, Polisi Militer, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah Pangandaran.

Polisi Ungkap Pencurian di SMK Al-Kautsar Kalipucang
Berita

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan cara merusak jendela ruang guru menggunakan alat pahat, kemudian mengambil sejumlah barang milik sekolah.

*Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung* *JAKARTA* – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia. Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo. "Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi" Ujar Brigjen Langgeng. Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung. Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung. Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik. Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram. "Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog." Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri. Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan. Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.
Berita

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.