PANGANDARAN — Dalam kegiatan Polantas Menyapa, Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran IPTU Angga Nugraha memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme penerbitan dan penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi agar masyarakat memahami alur resmi pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan mengetahui bahwa seluruh biaya pengurusan masuk dalam sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Angga Nugraha menjelaskan bahwa proses penerbitan STNK dilakukan secara transparan dan sistematis, mulai dari tahapan administrasi hingga penyerahan dokumen kepada pemohon.
“Prosesnya dimulai dari pengajuan berkas, verifikasi data kendaraan, pembayaran PNBP, hingga penyerahan STNK kepada pemilik kendaraan. Semua dilakukan melalui sistem resmi, bukan melalui perantara atau calo,” ujar IPTU Angga Nugraha.
Ia menegaskan, tarif penerbitan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, tarif resmi PNBP STNK ditetapkan sebagai berikut:
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000
- Perpanjangan STNK lima tahunan dikenakan tarif yang sama sesuai jenis kendaraannya
Seluruh dana yang diterima dari pembayaran PNBP tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara, bukan ke petugas ataupun instansi kepolisian setempat. Dana ini kemudian digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik kepolisian, antara lain pemeliharaan sistem administrasi kendaraan bermotor, pengembangan teknologi pelayanan, serta peningkatan kompetensi personel di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan.
“PNBP bukanlah pungutan tambahan, melainkan bagian dari sistem keuangan negara yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan kepolisian,” tambah IPTU Angga.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keaslian bukti pembayaran dan memastikan proses pengurusan STNK dilakukan melalui loket resmi. Hal ini untuk menghindari potensi penipuan maupun pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus dokumen kendaraan bermotor secara resmi, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polantas tidak hanya hadir untuk penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan pelayanan prima kepada masyarakat.