Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Rabu (08/07/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di Aula Kantor Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Kegiatan penyuluhan diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran bersama pihak ketiga PT DWU serta Pemerintah Desa Ciparakan.
Kegiatan dihadiri oleh Kasi Survei dan Pemetaan/Wakil Bidang Fisik BPN Kabupaten Pangandaran, Bapak Obar Sobarna, A.Ptnh., beserta tim BPN Kabupaten Pangandaran, Kapolsek Kalipucang IPTU Ridwan, Danramil 2505/Kalipucang yang diwakili Batituud Pelda Asep, Kepala Desa Ciparakan beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Ciparakan. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi wujud sinergi dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program PTSL Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kalipucang IPTU Ridwan menyampaikan pemaparan dan edukasi mengenai dasar hukum, maksud, serta tujuan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk memahami setiap tahapan pelaksanaan program, melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan, serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan PTSL berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat Desa Ciparakan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat dan mekanisme program PTSL sehingga proses sertifikasi tanah dapat berjalan lancar. Polsek Kalipucang bersama seluruh instansi terkait berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah serta mengawal pelaksanaannya agar berlangsung aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















