Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress ReleaseSosial dan Umum

Polisi Ungkap Pencurian di SMK Al-Kautsar Kalipucang

239
×

Polisi Ungkap Pencurian di SMK Al-Kautsar Kalipucang

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Pencurian di SMK Al-Kautsar Kalipucang
Polisi Ungkap Pencurian di SMK Al-Kautsar Kalipucang

PANGANDARAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lingkungan SMK Al-Kautsar Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. yang diwakili Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdina mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan di SMK Al-Kautsar Kalipucang. Petugas bersama warga kemudian mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Aiptu Yusdina, Sabtu (7/2/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan cara merusak jendela ruang guru menggunakan alat pahat, kemudian mengambil sejumlah barang milik sekolah.

Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (35), warga Kabupaten Ciamis. Terduga pelaku diamankan oleh warga bersama anggota piket Polsek Kalipucang dan Satreskrim Polres Pangandaran, lalu dibawa ke Mako Polres Pangandaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, tas selempang, karung, alat pahat, perangkat keras komputer, harddisk, headset, serta dua buku tabungan bank.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pangandaran dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Aiptu Yusdina.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

  • Polisi Ungkap Pencurian di SMK Al-Kautsar Kalipucang
Example 1800x450

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.