PANGANDARAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lingkungan SMK Al-Kautsar Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. yang diwakili Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdina mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan di SMK Al-Kautsar Kalipucang. Petugas bersama warga kemudian mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Aiptu Yusdina, Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan cara merusak jendela ruang guru menggunakan alat pahat, kemudian mengambil sejumlah barang milik sekolah.
Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (35), warga Kabupaten Ciamis. Terduga pelaku diamankan oleh warga bersama anggota piket Polsek Kalipucang dan Satreskrim Polres Pangandaran, lalu dibawa ke Mako Polres Pangandaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, tas selempang, karung, alat pahat, perangkat keras komputer, harddisk, headset, serta dua buku tabungan bank.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pangandaran dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Aiptu Yusdina.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.




















