Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

158
×

Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban
Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

PANGANDARAN – Polres Pangandaran terus menerima laporan masyarakat terkait dugaan kasus investasi bodong berbasis aplikasi digital yang merugikan warga. Hingga saat ini, polisi telah mendata sejumlah korban dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyampaikan bahwa jumlah korban diduga masih akan terus bertambah, termasuk warga yang berada di luar wilayah Pangandaran.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Dalam kejadian ini kami sudah mendata beberapa korban. Karena korbannya kemungkinan banyak dan ada yang berada di luar daerah, Polres Pangandaran membuka posko pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara resmi,” ujarnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Pangandaran menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-3311-8110. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Mapolres Pangandaran untuk melakukan pelaporan.

Alamat pelayanan pengaduan:
Polres Pangandaran
Jalan Raya Cijulang No. 69 Wonoharjo
Kecamatan Pangandaran
Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat 46396

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila merasa menjadi korban serta menyiapkan dokumen pendukung agar proses pendataan dan penyelidikan dapat berjalan cepat.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan warga.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas usaha sebelum menanamkan dana.

Example 1800x450

Komentar

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.