Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

340
×

Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban
Polres Pangandaran Resmi Buka Posko Pengaduan Dugaan Investasi Bodong, Sediakan Layanan WA untuk Korban

PANGANDARAN – Polres Pangandaran terus menerima laporan masyarakat terkait dugaan kasus investasi bodong berbasis aplikasi digital yang merugikan warga. Hingga saat ini, polisi telah mendata sejumlah korban dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyampaikan bahwa jumlah korban diduga masih akan terus bertambah, termasuk warga yang berada di luar wilayah Pangandaran.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Dalam kejadian ini kami sudah mendata beberapa korban. Karena korbannya kemungkinan banyak dan ada yang berada di luar daerah, Polres Pangandaran membuka posko pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara resmi,” ujarnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Pangandaran menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-3311-8110. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Mapolres Pangandaran untuk melakukan pelaporan.

Alamat pelayanan pengaduan:
Polres Pangandaran
Jalan Raya Cijulang No. 69 Wonoharjo
Kecamatan Pangandaran
Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat 46396

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila merasa menjadi korban serta menyiapkan dokumen pendukung agar proses pendataan dan penyelidikan dapat berjalan cepat.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan warga.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas usaha sebelum menanamkan dana.

Example 1800x450

Komentar

Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran
Berita

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.