Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih masyarakat saat membutuhkan uang cepat. Prosesnya mudah, tidak perlu jaminan, dan uang bisa cair hanya dalam waktu beberapa menit. Namun, kemudahan ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama oleh penyedia pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menawarkan pinjaman melalui aplikasi, website, bahkan pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp. Biasanya mereka menjanjikan pinjaman mudah tanpa syarat yang sulit, tapi dibalik itu tersembunyi risiko besar yang bisa merugikan peminjam.
Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang sangat tinggi. Banyak korban yang awalnya hanya meminjam satu atau dua juta rupiah, namun dalam beberapa minggu tagihannya membengkak menjadi lima sampai sepuluh juta. Hal ini terjadi karena bunga harian dan denda keterlambatan yang tidak masuk akal.
Tidak hanya itu, cara penagihan dari pinjol ilegal juga sangat meresahkan. Saat peminjam tidak bisa melunasi pinjaman tepat waktu, pihak pinjol bisa menyebar data pribadi korban. Mereka sering mengakses daftar kontak di ponsel peminjam, lalu mengirim pesan-pesan bernada ancaman, fitnah, atau mempermalukan korban ke teman-teman dan keluarga. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan mental yang berat karena terus-menerus diteror.
Lebih parah lagi, banyak orang yang sudah membayar pun tetap ditagih kembali. Ada juga yang meminjam dari satu aplikasi lalu diarahkan untuk meminjam di aplikasi lain untuk membayar tagihan pertama. Akibatnya, korban terjebak dalam lingkaran utang yang tidak ada habisnya. Masalah keuangan ini bahkan bisa berdampak pada hubungan keluarga, pekerjaan, dan kesehatan mental.
Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pinjol sebelum meminjam. OJK secara rutin merilis daftar perusahaan pinjaman online yang resmi dan terdaftar. Daftar ini bisa diakses melalui situs resmi OJK atau media sosial mereka. Jika suatu aplikasi atau penawaran pinjaman tidak ada dalam daftar itu, maka sebaiknya dihindari.
Selain itu, hindari menerima tawaran pinjaman dari nomor tak dikenal, apalagi jika datang lewat pesan pribadi di WhatsApp, SMS, atau media sosial. Ini adalah salah satu modus umum yang digunakan pinjol ilegal untuk menjaring korban. Jangan mudah tergiur hanya karena prosesnya cepat dan mudah.
Jika sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian atau ke Satgas Waspada Investasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini terus berupaya menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula langkah hukum bisa dilakukan untuk menghentikan teror yang dialami korban.














