Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satintelkam

5 Modus Penipuan Online Teranyar Medsos, Kenali dan Hindari Jerat Pidana!

727
×

5 Modus Penipuan Online Teranyar Medsos, Kenali dan Hindari Jerat Pidana!

Sebarkan artikel ini
Thief hacking, cyber theft and online fraud vector illustration. Cartoon hacker using computer, criminal stealing personal digital data information and money. Cybercrime, internet safety concept

Kejahatan siber terus berevolusi, dan penipuan online di media sosial menjadi salah satu ancaman terbesar bagi pengguna internet di Indonesia. Para pelaku kejahatan ini semakin lihai dalam mengelabui calon korbannya. Modus penipuan baru sering ditemukan, dan pengguna harus terus meningkatkan kewaspadaan agar data pribadi dan aset digital mereka tetap aman.

Pihak kepolisian dan pakar keamanan siber telah mengidentifikasi lima modus penipuan online teranyar yang marak terjadi di berbagai platform media sosial. Para pelaku kejahatan ini dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara bertahun-tahun. Berikut adalah rangkuman dari modus-modus tersebut yang perlu Anda kenali:

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

1. Penipuan Berkedok “Giveaway” Palsu

Modus ini dilakukan oleh penipu dengan menawarkan hadiah atau undian palsu, seringkali dari merek atau tokoh terkenal. Korban akan diminta untuk membagikan tautan, mengisi data pribadi, atau bahkan membayar sejumlah kecil uang sebagai “biaya administrasi” untuk mengklaim hadiah tersebut. Padahal, hadiah itu tidak pernah ada. Banyak pengguna media sosial telah menjadi korban dari modus ini karena iming-iming hadiah yang menggiurkan. Pelaku penipuan semacam ini dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Modus “Social Engineering” untuk Pencurian Akun

Penipu menggunakan trik psikologis untuk memanipulasi korban agar secara sukarela memberikan informasi sensitif, seperti kata sandi atau kode OTP. Mereka bisa berpura-pura menjadi teman lama, staf bank, atau bahkan layanan pelanggan platform media sosial. Email atau pesan palsu yang menyerupai pemberitahuan resmi sering dikirimkan kepada target. Setelah informasi ini berhasil didapatkan, akun korban akan diambil alih dan disalahgunakan. Perbuatan ini dapat masuk dalam kategori akses ilegal (Pasal 30 UU ITE) dengan ancaman penjara hingga 8 tahun atau penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun, tergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan.

3. Penipuan Investasi Bodong Berbasis AI

Para penipu sekarang memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat iklan investasi yang sangat meyakinkan dan realistis di media sosial. Mereka menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban akan diyakinkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ternyata fiktif. Uang yang telah disetorkan biasanya tidak akan pernah kembali. Penting untuk memeriksa legalitas suatu investasi sebelum Anda bergabung. Pelaku penipuan investasi bodong dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP, serta berpotensi dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman yang jauh lebih berat, mengingat kerugian finansial yang seringkali masif.

4. Jebakan “Phishing” Melalui Direct Message (DM)

Selain email, modus phishing kini sering dilancarkan melalui fitur direct message (DM) di Instagram, Facebook, atau WhatsApp. Penipu mengirimkan tautan berbahaya yang dapat mencuri kredensial login Anda jika diklik. Tautan ini dapat berbentuk pemberitahuan pelanggaran hak cipta palsu, tawaran kerja, atau bahkan ajakan kolaborasi yang tidak masuk akal. Kewaspadaan ekstra perlu diterapkan saat menerima DM dari akun yang tidak dikenal. Tindakan phishing yang bertujuan untuk mencuri data pribadi atau kredensial dapat dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal dan Pasal 32 UU ITE tentang perubahan, perusakan, atau pemindahan informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

5. Pemerasan “Sextortion” dengan Modus Video Call Palsu

Modus kejahatan ini menargetkan individu melalui video call palsu atau perkenalan online yang berakhir pada aktivitas intim. Video atau tangkapan layar dari aktivitas tersebut kemudian akan digunakan oleh penipu untuk memeras korban agar mentransfer sejumlah uang. Jika korban tidak mau membayar, rekaman tersebut diancam akan disebarluaskan ke publik. Kasus ini telah menyebabkan kerugian finansial dan trauma psikologis yang mendalam bagi banyak individu. Pelaku sextortion dapat dijerat berlapis, termasuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten asusila, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 45 UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara yang sangat serius, bahkan bisa mencapai belasan tahun.

Untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan siber ini, Anda harus selalu memeriksa keaslian informasi. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal, dan jangan pernah bagikan data pribadi atau sandi Anda kepada pihak yang tidak dikenal. Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan, segera laporkan kasusnya kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut agar mereka dapat menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Example 1800x450

Komentar