Pangandaran, 6 Juli 2025 – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran barang berharga miring, terutama melalui media sosial atau pasar daring. Di balik harga murah, bisa jadi barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, atau perampokan.
Penjualan barang elektronik, kendaraan, hingga perhiasan dengan harga jauh di bawah pasaran patut dicurigai. Pembeli yang tidak hati-hati berisiko mengalami kerugian finansial dan juga dapat terjerat pidana sebagai penadah. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
Dalam banyak kasus, pelaku kejahatan memanfaatkan media digital untuk menjual barang curian secara cepat. Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas barang yang dibeli, seperti dokumen kepemilikan, nomor identitas barang, dan riwayat penjual.
Kepemilikan barang ilegal tidak hanya merugikan korban kejahatan, tetapi juga memperkuat rantai peredaran barang curian. Membeli secara sadar dari sumber yang tidak jelas berarti ikut memperpanjang tindak kriminal dan melanggar hukum.
Warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan penawaran mencurigakan atau mengetahui adanya penjualan barang tanpa asal-usul yang jelas. Waspada dan teliti dalam bertransaksi bukan hanya langkah bijak, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.








