Example floating
Example floating
Example 728x250
SatintelkamSosial dan Umum

Awas! Menghasut Orang Berbuat Kejahatan Bisa Dipenjara 6 Tahun

32
×

Awas! Menghasut Orang Berbuat Kejahatan Bisa Dipenjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

PANGANDARAN – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berucap atau menulis di muka umum. Tindakan menghasut orang lain agar melakukan perbuatan pidana atau kejahatan merupakan pelanggaran serius dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

pidana penjara paling lama enam tahun jika ia menghasut orang lain di muka umum—baik dengan lisan maupun tulisan—untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa, atau menentang peraturan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Syarat Hukum: Harus di Muka Umum dan Berakibat

Pasal 160 KUHP mensyaratkan bahwa pelaku melakukan hasutan di muka umum. Dalam hukum, menghasut berarti mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang untuk berbuat sesuatu, di mana sifatnya lebih keras dari membujuk, namun bukan memaksa.

Pasal ini menganut delik materil, yang berarti hasutan harus menimbulkan akibat nyata, seperti kerusuhan, anarki, atau tindak pidana lain, agar penyidik dapat mempidana pelakunya. Niat saja tidak cukup; harus terbukti hasutan tersebut benar-benar menyebabkan perbuatan melanggar hukum.

Jerat Pidana Selain KUHP: UU ITE

Di era digital, penghasutan juga diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang bertujuan memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Pelanggaran UU ITE ini juga memiliki ancaman hukuman penjara.

Pihak berwajib menekankan agar masyarakat menggunakan hak berpendapat secara bijak dan bertanggung jawab. Mendorong orang lain melanggar hukum, apalagi dengan niat jahat, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Example 468x60

Komentar