PANGANDARAN – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berucap atau menulis di muka umum. Tindakan menghasut orang lain agar melakukan perbuatan pidana atau kejahatan merupakan pelanggaran serius dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
pidana penjara paling lama enam tahun jika ia menghasut orang lain di muka umum—baik dengan lisan maupun tulisan—untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa, atau menentang peraturan.
Syarat Hukum: Harus di Muka Umum dan Berakibat
Pasal 160 KUHP mensyaratkan bahwa pelaku melakukan hasutan di muka umum. Dalam hukum, menghasut berarti mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang untuk berbuat sesuatu, di mana sifatnya lebih keras dari membujuk, namun bukan memaksa.
Pasal ini menganut delik materil, yang berarti hasutan harus menimbulkan akibat nyata, seperti kerusuhan, anarki, atau tindak pidana lain, agar penyidik dapat mempidana pelakunya. Niat saja tidak cukup; harus terbukti hasutan tersebut benar-benar menyebabkan perbuatan melanggar hukum.
Jerat Pidana Selain KUHP: UU ITE
Di era digital, penghasutan juga diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang bertujuan memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Pelanggaran UU ITE ini juga memiliki ancaman hukuman penjara.
Pihak berwajib menekankan agar masyarakat menggunakan hak berpendapat secara bijak dan bertanggung jawab. Mendorong orang lain melanggar hukum, apalagi dengan niat jahat, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.