Pangandaran – Dalam kasus pembelaan diri, hukum pidana memiliki pasal krusial yang sering diperdebatkan: Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas atau Noodweer Exces. Diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, pasal ini memberi jalan keluar bagi terdakwa yang membela diri secara berlebihan.
Noodweer biasa (Pasal 49 ayat 1) mensyaratkan keseimbangan serangan dan pembelaan. Namun, Noodweer Exces mengakui faktor psikologis yang meluruhkan batas itu. Pasal ini menyatakan, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat… tidak dipidana.”
Inti Noodweer Exces adalah kegoncangan jiwa hebat (panik, takut ekstrem) yang timbul seketika akibat serangan. Kondisi ekstrem ini membuat seseorang kehilangan kontrol dan melakukan pembelaan yang tidak lagi sebanding, misalnya melukai fatal penyerang padahal ancaman telah berhenti.
Berbeda dengan Noodweer (alasan pembenar), Noodweer Exces adalah alasan pemaaf (menghilangkan kesalahan pelaku). Perbuatan korban melanggar hukum, tetapi karena ia bertindak di bawah tekanan psikologis ekstrem, hukum memaafkan kesalahannya dan ia tidak dijatuhi pidana.
Penerapan Noodweer Exces menjadi tantangan Hakim karena menuntut pembuktian mendalam atas kondisi batin terdakwa. Keputusan MA menunjukkan Hakim harus mempertimbangkan kesaksian ahli psikologi untuk memastikan pelampauan batas itu murni didorong ketakutan, bukan niat jahat. Pasal ini menjadi jembatan keadilan bagi korban yang terpaksa menjadi pelaku.