PANGANDARAN – Penggunaan knalpot bising (brong) masih marak, menciptakan polusi suara yang mengganggu ketenangan. Knalpot bising bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran teknis kendaraan yang diatur hukum. Selain sanksi, knalpot ini memiliki dampak serius pada keselamatan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan.
Secara hukum, knalpot tidak standar melanggar persyaratan teknis dan laik jalan dalam UU LLAJ. Pasal 285 Ayat (1) UU LLAJ mengancam sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis (termasuk knalpot standar) dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Standar knalpot ini merujuk pada ambang batas kebisingan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dampak negatif knalpot bising meluas dari polusi suara hingga ke aspek keselamatan. Suara bising berlebihan dapat mengganggu konsentrasi pengendara di sekitar. Suara keras ini menutupi bunyi penting lalu lintas lain, seperti klakson atau sirene darurat. Kondisi ini secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan karena pengemudi kehilangan awareness terhadap lingkungan sekitar.
Selain risiko teknis, knalpot bising sering memicu emosi dan konflik di jalan. Suara menggelegar dapat menimbulkan respons negatif dari pengguna jalan lain atau warga yang terganggu. Konflik di jalan raya, bahkan yang kecil, dapat memburuk dengan cepat menjadi kekerasan atau provokasi yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus mengintensifkan razia dan penindakan terhadap knalpot tidak standar. Upaya ini bertujuan menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Masyarakat diimbau mematuhi peraturan, tidak hanya demi menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga ketenangan, konsentrasi, dan keselamatan bersama di jalan raya.
















