PANGANDARAN – Pemahaman publik tentang definisi “anak” seringkali sempit. Namun, hukum Indonesia memperluas definisi ini, mencerminkan komitmen perlindungan sejak dini. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Definisi yang inklusif ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan hak-hak dasar sudah melekat pada janin sejak masa kehamilan. Implikasi hukumnya sangat vital, terutama untuk:
- Perlindungan Hak Hidup: Dasar hukum menjamin tindakan yang membahayakan nyawa janin (seperti aborsi ilegal atau kekerasan yang menyebabkan keguguran) dapat dituntut pidana.
- Jaminan Hak Perdata: Janin dapat diperhitungkan sebagai ahli waris sah jika kelahirannya terjadi.
- Komitmen Negara: Definisi ini menegaskan pengakuan dan perlindungan potensi kehidupan manusia seutuhnya.
Dengan adanya dasar hukum ini, tindak kekerasan pada ibu hamil dapat dikenakan pemberatan pidana, terutama jika menyebabkan keguguran atau dampak negatif permanen pada janin. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis di bawah KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ahli hukum menilai definisi komprehensif ini memberikan landasan kuat bagi aparat dan orang tua. Tanggung jawab perlindungan anak dimulai jauh sebelum kelahiran. Masyarakat wajib menghargai dan melindungi hak hidup setiap anak, terlepas dari tahap perkembangannya.
















