PANGANDARAN – Masyarakat sering menyamakan istilah Peredaran Gelap Narkotika dengan transaksi jual beli biasa. Padahal, definisinya di mata hukum jauh lebih luas dan mengancam hukuman terberat, termasuk pidana mati. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mendefinisikan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika secara komprehensif.
Peredaran gelap mencakup setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang orang lakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, di mana hukum menetapkannya sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Definisi ini mengindikasikan bahwa peredaran gelap tidak terbatas pada penjualan, tetapi juga melibatkan seluruh proses rantai kejahatan Narkotika.
Memahami Rantai Kejahatan: Narkotika dan Prekursor
Cakupan hukum peredaran gelap mencakup dua unsur utama:
- Narkotika: Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Prekursor Narkotika: Zat atau bahan pemula yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Pengawasan terhadap prekursor ini (seperti aseton, asam sulfat, atau eter) bertujuan untuk memutus mata rantai produksi gelap.
Rangkaian Kegiatan yang Dijerat Pidana
Definisi “serangkaian kegiatan” mencakup banyak tahapan, di mana undang-undang mengancam semuanya dengan pidana berat jika pelaku melakukannya tanpa izin resmi. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:
- Memproduksi atau mengimpor Narkotika tanpa izin.
- Menawarkan, menjual, membeli, atau menerima Narkotika.
- Menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dalam jumlah besar.
- Mengangkut atau mengirimkan Narkotika atau Prekursor Narkotika.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam rantai peredaran gelap—mulai dari produsen bahan baku hingga pengedar jalanan—secara otomatis terjerat tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari penjara belasan tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, terutama bagi bandar utama.
















