Kerusakan lingkungan dijerat sanksi pidana meskipun diakibatkan oleh kelalaian atau ketidakhati-hatian, bukan hanya kesengajaan. Pelaku usaha atau individu yang lalai mengelola lingkungan hingga ambang batas kualitas dilampaui akan tetap dikenai sanksi penjara minimal 1 tahun dan denda finansial yang signifikan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal ini menargetkan “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu…” Unsur “kelalaian” (culpa) berarti pelaku mengabaikan prosedur standar, meskipun tidak berniat mencemari.
Sanksi pidana untuk kelalaian ini tetap memberikan efek jera yang kuat. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Denda finansialnya juga besar, paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar. Besaran denda ini menunjukkan bahwa negara menganggap kelalaian lingkungan sebagai pelanggaran serius.
Contoh kelalaian yang dijerat pasal ini adalah kegagalan memelihara alat pengolahan limbah (IPAL) yang menyebabkan kebocoran ke sungai, atau kelalaian pengawasan yang memicu tumpahan minyak. Meskipun tindakan tidak disengaja, kerugian ekologis dan dampak pada kesehatan publik yang ditimbulkan tetap besar.
Penegakan hukum ini mengingatkan setiap pelaku usaha agar mematuhi prosedur lingkungan secara ketat. Sanksi pidana dan denda yang besar menekan perusahaan untuk berinvestasi pada sistem manajemen lingkungan yang handal. UU PPLH menegaskan, ketidakpedulian terhadap lingkungan harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
















