PANGANDARAN – Lalu lintas di kota-kota besar sering diwarnai pelanggaran akibat ketidaktahuan aturan. Setiap individu di jalan memiliki hak dan kewajiban setara yang harus dipahami demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama. Mengenali hak, seperti prioritas dan keamanan, wajib sejalan dengan pelaksanaan kewajiban, yaitu mematuhi rambu dan etika, sesuai UU LLAJ.
Setiap pengguna jalan—pejalan kaki hingga pengemudi—memiliki hak dasar. Hak utama adalah menggunakan fasilitas jalan yang aman dan laik, serta mendapatkan prioritas tertentu (misalnya pejalan kaki di zebra cross). Namun, hak ini gugur jika pengguna melanggar kewajiban utamanya, yaitu menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Kewajiban utama pengguna jalan meliputi tiga aspek kunci. Pertama, kepatuhan mutlak terhadap rambu dan marka (tidak menerobos lampu merah). Kedua, membawa kelengkapan surat yang sah (SIM dan STNK). Ketiga, memastikan kendaraan laik jalan (rem, lampu, dan ban standar). Kewajiban ini adalah tindakan preventif untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi denda dan pidana. UU LLAJ mengatur sanksi spesifik, seperti denda maksimal Rp500.000 untuk tidak memiliki SIM dan denda maksimal Rp250.000 untuk tidak menggunakan helm. Penegakan hukum yang ketat ini berfungsi sebagai pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya berpotensi mengancam nyawa.
Edukasi berkelanjutan mengenai tata tertib dan etika berlalu lintas sangat krusial. Kepolisian dan Dinas Perhubungan mendesak masyarakat agar fokus pada pelaksanaan tanggung jawab moral dan hukum. Dengan pemahaman yang baik atas hak dan kewajiban, pengguna jalan dapat aktif menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.
















