Example floating
Example floating
Example 728x250
SatintelkamSosial dan Umum

Konstitusi di Puncak Piramida: Membongkar Kekuatan Tertinggi Hukum Indonesia

13
×

Konstitusi di Puncak Piramida: Membongkar Kekuatan Tertinggi Hukum Indonesia

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

Pangandaran – Memahami tata urutan peraturan adalah kunci memahami hukum. Sistem hukum Indonesia menganut hierarki tegas, sebuah piramida kekuasaan yang menentukan kekuatan aturan. Aturan yang lebih tinggi secara otomatis membatalkan aturan yang lebih rendah jika bertentangan—asas yang dikenal sebagai Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara eksplisit mengatur hierarki ini sebagai pedoman wajib lembaga negara. Di puncak piramida, tak tergoyahkan, adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), berfungsi sebagai hukum dasar dan sumber hukum tertinggi nasional.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Di bawah UUD 1945, urutan kekuatan hukum terbagi enam tingkatan. Posisi berikutnya ditempati Ketetapan MPR, diikuti Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu setara UU, ditetapkan Presiden dalam keadaan darurat, dan harus disetujui DPR.

Tingkatan berikutnya mencakup peraturan pelaksana teknis. Ini dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP), yang berfungsi menjalankan UU. Di bawahnya ada Peraturan Presiden (Perpres), yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan PP atau tugas pemerintahan. Keduanya harus tunduk dan tidak boleh menyimpang dari norma UU.

Dasar piramida ditempati Peraturan Daerah (Perda), terbagi menjadi Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Walaupun mengatur otonomi daerah, Perda terikat penuh pada peraturan di atasnya. Sistem hierarki ini menjamin kepastian hukum, memastikan kebijakan daerah selalu sejalan dengan konstitusi dan undang-undang.

Example 468x60

Komentar