PANGANDARAN – Lampu utama kendaraan adalah aspek krusial bagi keselamatan berkendara, terutama di malam hari. Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan kondisi lampu utama hingga mati. Praktik ini adalah pelanggaran serius terhadap UU LLAJ dan berpotensi memicu kecelakaan fatal, terutama saat kegelapan.
Kewajiban menyalakan lampu diatur tegas dalam Pasal 107 UU LLAJ. Ayat (1) mewajibkan lampu utama menyala pada malam hari dan kondisi tertentu. Ayat (2) secara spesifik mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu utama bahkan di siang hari. Dengan demikian, lampu utama yang mati otomatis menjadi pelanggaran hukum.
Konsekuensi hukum bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 293 UU LLAJ. Pelanggaran oleh mobil (Pasal 107 Ayat 1) dikenai kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. Untuk sepeda motor, pelanggaran (termasuk lampu mati di malam hari) dikenai kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100.000.
Bahaya utama lampu mati adalah berkurangnya visibilitas drastis bagi pengendara maupun pengguna jalan lain. Di malam hari, kendaraan tanpa lampu sangat sulit terlihat, yang meningkatkan risiko tabrakan karena kurangnya waktu reaksi. Bahkan di siang hari, lampu berfungsi sebagai penanda kehadiran, membantu mencegah kecelakaan, terutama di persimpangan.
Memastikan semua lampu kendaraan berfungsi adalah tanggung jawab setiap pengendara, bukan hanya untuk menghindari denda. Perawatan rutin sistem kelistrikan adalah kunci untuk mencegah bahaya dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
















