PANGANDARAN – Menyalip di jalan raya membutuhkan perhitungan dan visibilitas sempurna. Namun, banyak pengemudi nekat melakukan manuver ini di tikungan tajam. Tindakan ceroboh ini melanggar aturan lalu lintas dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal, khususnya tabrakan berhadapan (head-on collision).
Larangan menyalip di area berbahaya ditegaskan melalui marka jalan berupa garis lurus tanpa putus. Marka ini secara eksplisit melarang perpindahan jalur. Secara hukum, larangan ini tercakup dalam UU LLAJ, yang mewajibkan kepatuhan terhadap marka dan rambu jalan.
Alasan utama larangan menyalip di tikungan tajam adalah keterbatasan jarak pandang (visibilitas). Pengemudi tidak dapat melihat kendaraan dari arah berlawanan hingga jarak sangat dekat. Jika nekat mendahului, pengemudi akan berada di jalur berlawanan dan hampir mustahil kembali ke jalur semula, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi.
Konsekuensi hukum bagi pelanggar marka jalan cukup jelas. Pengemudi yang menyalip di garis lurus dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan, sesuai Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ. Namun, ancaman denda ini jauh lebih ringan dibandingkan tanggung jawab pidana jika manuver tersebut menyebabkan kecelakaan fatal dan korban jiwa.
Kepolisian dan Korlantas terus mengimbau pengemudi untuk bersabar. Menyalip hanya boleh dilakukan jika visibilitas terjamin, dan marka jalan mengizinkan (garis putus-putus). Mematuhi larangan menyalip di tikungan tajam adalah kunci utama untuk mencegah tabrakan berhadapan dan mewujudkan budaya berkendara yang bertanggung jawab.
















