Pangandaran, 13 Juni 2025 – Kesadaran hukum masyarakat merupakan indikator utama terciptanya keamanan dan ketertiban dalam negeri (Kamdagri). Kepatuhan warga terhadap aturan hukum dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun kehidupan sosial yang aman dan tertib.
Masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Mereka tidak hanya menaati aturan yang berlaku, tetapi juga turut mengingatkan sesama untuk menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Pola hidup tertib hukum ini memperkuat ketahanan sosial di tingkat komunitas.
Tingginya kepatuhan warga terhadap hukum berkontribusi langsung pada penurunan angka pelanggaran dan gangguan ketertiban umum. Warga di banyak daerah berhasil mencegah konflik horizontal dengan mengedepankan dialog serta mekanisme penyelesaian hukum yang sah.
Dalam mendukung terwujudnya Kamdagri, Polri memiliki peran strategis sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur peran ini, menyatakan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui patroli, penyuluhan hukum, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat, Polri menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial.
Budaya tertib hukum yang tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat mencerminkan keberhasilan pembinaan hukum jangka panjang. Dalam situasi ini, masyarakat tidak hanya mematuhi hukum karena adanya sanksi, tetapi menjalankannya sebagai bagian dari nilai hidup bermasyarakat.
Dengan peran aktif masyarakat dan dukungan aparat penegak hukum yang profesional, Kamdagri dapat terwujud secara berkelanjutan. Kepatuhan warga terhadap hukum akan terus menjadi faktor penentu dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial di Indonesia.
















