PANGANDARAN – Menerobos lampu merah (Stop Line Violation) adalah pelanggaran paling umum dan berbahaya. Tindakan yang didasari ketidaksabaran ini adalah pelanggaran serius yang mengancam nyawa. Hukum telah menetapkan sanksi denda yang besar sebagai peringatan, namun ancaman terburuknya adalah potensi kecelakaan fatal di persimpangan.
Pasal 106 Ayat (4) UU LLAJ mengatur secara tegas kewajiban mematuhi isyarat lampu lalu lintas. Menerobos lampu merah melanggar hak prioritas pengguna jalan lain. Pelanggaran ini menciptakan situasi yang sangat rentan terhadap tabrakan, karena titik persimpangan adalah pertemuan arus kendaraan dari berbagai arah.
Konsekuensi hukum bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 287 Ayat (5) UU LLAJ. Pelaku dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Besaran denda ini termasuk yang tertinggi untuk pelanggaran lalu lintas biasa. Saat ini, penindakan sering menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE), membuat pelanggar sulit mengelak sanksi.
Secara keselamatan, bahaya menerobos lampu merah sangat nyata. Pelanggaran ini memotong jalur kendaraan yang mendapat lampu hijau, yang hampir selalu berujung pada tabrakan samping atau tabrakan beruntun.
Kepolisian dan Korlantas terus mengimbau masyarakat agar disiplin di persimpangan. Mematuhi lampu merah adalah wujud tanggung jawab sosial dan hukum setiap pengendara. Dengan berhenti tepat di garis saat lampu merah menyala, pengendara aktif mencegah kekacauan dan menyelamatkan nyawa di titik paling rawan kecelakaan.
















