PANGANDARAN – Banyak pengendara motor mengenakan helm tanpa mengaitkan tali pengamannya. Praktik ini bukan hanya mengurangi efektivitas perlindungan, tetapi juga melanggar semangat UU LLAJ. Helm yang tidak dikaitkan sama saja dengan tidak mengenakan helm karena maksud utama perlindungan diri telah hilang.
Tujuan utama kewajiban helm—sesuai Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ—adalah perlindungan kepala maksimal. Tali pengikat (chinstrap) adalah komponen krusial agar helm tetap pada posisinya saat benturan terjadi. Helm yang hanya ditaruh akan terlepas seketika saat pengereman mendadak atau benturan, membuat kepala pengendara terekspos.
Dalam konteks hukum, meskipun UU LLAJ tidak eksplisit menyebut “wajib dikaitkan,” penggunaan helm secara fungsional adalah bagian integral dari memenuhi syarat keselamatan. Aparat sering menafsirkan helm yang tidak dikaitkan sebagai pelanggaran dan tetap menjatuhkan sanksi. Pelanggaran ini dikenakan denda dan kurungan sesuai Pasal 291 UU LLAJ (denda maksimal Rp250.000).
Saat kecelakaan, helm yang tidak dikaitkan terlepas akibat inersia. Bahkan pada kecepatan rendah, helm bisa bergeser dan menghalangi pandangan, justru memicu kecelakaan. Mengaitkan tali helm adalah tindakan preventif termudah untuk memastikan helm berfungsi menahan benturan.
Kepolisian dan Korlantas terus mengedukasi bahwa keselamatan adalah prioritas, bukan formalitas. Pengendara wajib memastikan tidak hanya memiliki helm SNI, tetapi juga menggunakannya secara benar. Dengan mengaitkan helm secara erat, pengendara telah memenuhi maksud perlindungan diri dalam UU LLAJ dan secara aktif mengurangi risiko kematian di jalan raya.
















