PANGANDARAN – Dalam hukum pidana Indonesia, aparat penegak hukum tidak dapat langsung memproses semua tindak pidana. Untuk kejahatan tertentu, korban atau pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan resmi yang disebut delik aduan, termasuk Delik Aduan Relatif.
Delik Aduan Relatif adalah tindak pidana yang penuntutannya memerlukan pengaduan karena hubungan keluarga atau darah antara pelaku dan korban. Ketentuan ini bertujuan menjaga keharmonisan serta privasi keluarga dari intervensi hukum yang berlebihan.
Contoh Delik Aduan Relatif diatur dalam Pasal 367 KUHP, seperti pencurian atau penipuan yang dilakukan antar anggota keluarga sedarah, misalnya anak terhadap orang tua atau suami terhadap istri.
Ciri utama Delik Aduan Relatif adalah pengaduannya dapat dicabut. Jika korban mencabut aduan sebelum persidangan dimulai, maka proses hukum terhadap pelaku harus dihentikan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hak untuk mengajukan maupun mencabut aduan dalam kasus Delik Aduan Relatif. Aparat penegak hukum juga wajib memberikan informasi yang jelas mengenai konsekuensi hukumnya.
Pemahaman yang baik terhadap Delik Aduan Relatif diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang adil, melindungi korban, sekaligus menghormati nilai sosial dan keharmonisan keluarga.












