Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Mengenal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

536
×

Mengenal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Setiap warga dan lembaga di Indonesia berinteraksi dengan hukum. Untuk menghindari kerancuan, Pengantar Ilmu Hukum (PIH) membagi sistem hukum nasional menjadi dua pilar utama: Hukum Publik dan Hukum Privat. Memahami perbedaan ini sangat penting, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga masyarakat umum, agar tepat dalam memosisikan hak dan kewajiban hukum.

Perbedaan utama terletak pada kepentingan yang diaturnya. Hukum Publik mengatur hubungan warga dengan negara, berfokus pada kepentingan umum, ketertiban, dan fungsi negara. Contohnya jelas: Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), dan Hukum Pidana. Dalam pidana, negara menjadi penuntut karena kejahatan dianggap merugikan masyarakat luas.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Sebaliknya, Hukum Privat mengatur hubungan antarindividu (termasuk badan hukum) yang setara, dengan negara sebagai fasilitator. Hukum ini mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan keleluasaan dalam membuat perjanjian. Kategori ini mencakup Hukum Perdata (perjanjian, warisan, keluarga) dan Hukum Dagang. Sengketa ranah ini diselesaikan atas inisiatif pihak yang dirugikan.

Meskipun berbeda fokus, kedua pilar ini sering beririsan. Contohnya, kasus wanprestasi (Privat) dapat mengandung unsur pidana (Publik) jika memenuhi unsur kejahatan. Dalam praktiknya, hakim harus menyeimbangkan aspek publik (ketertiban) dan aspek privat (keadilan individu) saat memutus perkara.

Perbedaan ini juga menentukan mekanisme penegakan dan sanksi. Hukum Publik menerapkan sanksi pidana (penjara, denda) atau administratif, dengan proses yang dijalankan oleh lembaga negara (Polisi, Jaksa). Sementara Hukum Privat mengenakan sanksi utama berupa ganti rugi atau pembatalan perjanjian, dan proses hukum harus diinisiasi secara aktif oleh pihak yang bersengketa.

Kesimpulannya, penguasaan Hukum Publik dan Hukum Privat adalah fondasi wajib untuk memahami sistem hukum Indonesia. Pemahaman yang akurat memberdayakan masyarakat agar melek hukum, mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta turut menciptakan kepastian dan keadilan hukum yang utuh.

Example 1800x450

Komentar