PANGANDARAN – Banyak masyarakat masih bingung membedakan antara laporan dan pengaduan dalam hukum pidana. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang kepada aparat penegak hukum mengenai suatu peristiwa pidana, tanpa harus menjadi korban langsung. Laporan bersifat informatif dan dapat memicu penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Sementara itu, pengaduan diajukan oleh korban atau pihak yang dirugikan secara langsung. Pengaduan menjadi syarat utama untuk memproses beberapa jenis tindak pidana tertentu, yang dikenal sebagai delik aduan, termasuk Delik Aduan Relatif.
Perbedaan utama terletak pada status pelapor dan akibat hukum. Laporan bisa ditindaklanjuti meski tidak diajukan oleh korban, sedangkan pengaduan menentukan apakah kasus dapat diteruskan atau dihentikan. Hal ini penting terutama untuk menjaga hak-hak korban dan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Pakar hukum menyarankan masyarakat memahami perbedaan ini agar tidak salah langkah saat melaporkan atau mengadukan suatu peristiwa pidana. Dengan pemahaman yang jelas, proses penegakan hukum dapat lebih efektif dan adil bagi semua pihak.












