Pangandaran, 5 Juli 2025 – Banyak orang sering menggunakan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk berbagai urusan administratif. Meskipun dokumen ini cukup dikenal, sebagian masyarakat masih belum memahami fungsinya dan cara mengurusnya.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki riwayat kejahatan.
Pelamar kerja biasanya menyertakan SKCK saat mendaftar ke instansi pemerintah maupun swasta, termasuk CPNS, BUMN, dan perusahaan umum. Masyarakat juga menggunakan dokumen ini untuk keperluan pendidikan, pengajuan beasiswa, pencalonan jabatan publik, hingga pernikahan dengan anggota TNI atau Polri.
Untuk mengurus SKCK, pemohon terlebih dahulu mendaftar online melalui Aplikasi Polri Super app serta membawa dokumen fotokopi KTP, akta kelahiran/ijazah, KK, BPJS dan pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak tiga lembar dan barcode bukti pendaftaraan SKCK online. Pengurusan dilakukan di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai tingkat kebutuhan.
Masyarakat dapat menggunakan SKCK selama enam bulan dan memperpanjangnya jika diperlukan. Sebaiknya, masyarakat mengurus SKCK lebih awal sebelum digunakan agar proses verifikasi berjalan lancar. Memahami prosedur SKCK penting untuk kelancaran berbagai keperluan administrasi.