PANGANDARAN – Bahu jalan (hard shoulder) adalah infrastruktur krusial dengan fungsi spesifik untuk keselamatan. Namun, bahu jalan sering disalahgunakan oleh pengemudi sebagai jalur alternatif untuk menerobos kemacetan. Praktik penyalahgunaan bahu jalan ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi secara serius mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Fungsi utama bahu jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Jalan dan didukung oleh UU LLAJ. Bahu jalan diperuntukkan hanya untuk kondisi darurat: lokasi berhenti darurat, parkir sementara petugas, atau jalur prioritas kendaraan darurat (ambulans, polisi). Menggunakannya untuk mendahului atau berkendara biasa adalah pelanggaran fatal.
Dampak dari penyalahgunaan bahu jalan sangat serius. Pertama, menghalangi akses kendaraan darurat. Pengemudi yang terjebak di bahu jalan akibat pengendara nakal dapat menghambat respons cepat yang krusial untuk menyelamatkan nyawa. Kedua, praktik ini meningkatkan risiko kecelakaan, karena kendaraan yang tiba-tiba masuk atau keluar bahu jalan dapat memicu tabrakan beruntun di jalur utama.
Konsekuensi hukum bagi pelanggar bahu jalan cukup tegas. Menggunakannya untuk mendahului dapat dikategorikan sebagai melanggar rambu/marka jalan atau gerakan tidak sesuai peruntukan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan, sesuai Pasal 287 Ayat (1) dan Ayat (5) UU LLAJ. Penindakan sering menggunakan tilang elektronik (ETLE) atau patroli langsung.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan tidak mengambil hak prioritas bahu jalan. Dengan mematuhi aturan, setiap pengguna jalan turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas demi kepentingan bersama.
















