Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Iduladha dan mendukung pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya Tahun 2025, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran barang haram tersebut.
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam (10/5/2025) ini menyasar warung, toko, dan tempat hiburan yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek, baik lokal maupun impor.
Kapolres Pangandaran AKBP MUJIANTO, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP. IDAS WARDIAS, S.H., M.H. mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat. Miras sering menjadi pemicu tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan,” ungkap AKP. IDAS WARDIAS, S.H., M.H.
Para pemilik tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan barang bukti disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Pangandaran menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.