PANGANDARAN – Kecelakaan fatal akibat rem blong kembali disorot. Insiden ini memicu tanggung jawab hukum berat bagi pemilik kendaraan. Berdasarkan UU LLAJ, pemilik wajib menjamin kelaikan kendaraan, termasuk fungsi rem. Kelalaian dalam memastikan kelaikan teknis ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika berujung pada kecelakaan fatal.
Konsekuensi hukum serius diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ: pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta bagi pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Selain pengemudi, pemilik kendaraan (terutama perusahaan angkutan) dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pemeliharaan. Kegagalan menyediakan kendaraan laik jalan secara langsung berkontribusi pada insiden fatal.
Kewajiban Uji Berkala (KIR) sangat penting bagi pemilik angkutan. Sertifikat KIR membuktikan kelaikan jalan. Pemilik yang mengabaikan KIR atau tetap mengoperasikan kendaraan tanpa surat lulus uji dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai Pasal 277 UU LLAJ. Jika rem blong menyebabkan kecelakaan fatal, ketiadaan KIR menjadi bukti kuat kelalaian pemilik.
Dalam kasus rem blong, tanggung jawab pidana dapat dibagi. Pengemudi bertanggung jawab atas kelalaian operasional (misalnya mengabaikan indikasi rem). Sementara itu, Pemilik/Perusahaan Angkutan bertanggung jawab atas kelalaian pemeliharaan (tidak servis atau menggunakan suku cadang di bawah standar). Para ahli hukum menekankan, pemilik memikul tanggung jawab mutlak untuk memastikan armada mereka aman.
Kepolisian dan Kemenhub mendesak semua pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kondisi teknis. Kedua institusi ini menegaskan bahwa undang-undang mewajibkan keselamatan di jalan sebagai tanggung jawab kolektif yang harus dipatuhi secara ketat demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
















