PANGANDARAN – Kecelakaan lalu lintas berat yang merenggut nyawa atau menyebabkan luka serius bukan lagi sekadar urusan denda tilang. Hukum menekankan tanggung jawab pidana bagi penyebab utama kecelakaan. UU LLAJ mengancam penjara sebagai peringatan tegas bahwa kelalaian kecil di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi yang mengubah hidup.
Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana secara bertingkat berdasarkan dampak kecelakaan. Jika kecelakaan hanya menyebabkan luka ringan, negara memidana pelaku penjara maksimal 6 bulan (Ayat 1 & 2). Namun, Pasal 310 Ayat (3) menetapkan ancaman pidana melonjak drastis hingga maksimal 5 tahun penjara jika kelalaian tersebut menyebabkan Luka Berat.
Ancaman hukuman mencapai puncaknya jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ menetapkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Unsur “kelalaian” (culpa) mencakup berbagai tindakan berbahaya, seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol, mengantuk, atau melanggar batas kecepatan secara ekstrem.
Selain sanksi penjara, pelaku kecelakaan berat juga memikul tanggung jawab perdata berupa ganti rugi. Mahkamah Agung berulang kali memperkuat putusan yang mewajibkan pelaku membayar ganti rugi material dan imaterial kepada korban atau ahli waris. Ini menegaskan bahwa tujuan hukum lalu lintas adalah menghukum sekaligus memulihkan kerugian pihak korban.
Diharapkan, pemahaman bahwa kelalaian mengemudi bisa merenggut kebebasan seseorang akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan demi terwujudnya keselamatan berlalu lintas.
















