Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Tidak Hanya Denda: Ancaman Pidana Bagi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Berat

186
×

Tidak Hanya Denda: Ancaman Pidana Bagi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Berat

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Kecelakaan lalu lintas berat yang merenggut nyawa atau menyebabkan luka serius bukan lagi sekadar urusan denda tilang. Hukum menekankan tanggung jawab pidana bagi penyebab utama kecelakaan. UU LLAJ mengancam penjara sebagai peringatan tegas bahwa kelalaian kecil di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi yang mengubah hidup.

Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana secara bertingkat berdasarkan dampak kecelakaan. Jika kecelakaan hanya menyebabkan luka ringan, negara memidana pelaku penjara maksimal 6 bulan (Ayat 1 & 2). Namun, Pasal 310 Ayat (3) menetapkan ancaman pidana melonjak drastis hingga maksimal 5 tahun penjara jika kelalaian tersebut menyebabkan Luka Berat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Ancaman hukuman mencapai puncaknya jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ menetapkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Unsur “kelalaian” (culpa) mencakup berbagai tindakan berbahaya, seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol, mengantuk, atau melanggar batas kecepatan secara ekstrem.

Selain sanksi penjara, pelaku kecelakaan berat juga memikul tanggung jawab perdata berupa ganti rugi. Mahkamah Agung berulang kali memperkuat putusan yang mewajibkan pelaku membayar ganti rugi material dan imaterial kepada korban atau ahli waris. Ini menegaskan bahwa tujuan hukum lalu lintas adalah menghukum sekaligus memulihkan kerugian pihak korban.

Diharapkan, pemahaman bahwa kelalaian mengemudi bisa merenggut kebebasan seseorang akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan demi terwujudnya keselamatan berlalu lintas.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran