PANGANDARAN – Indonesia membagi narkotika menjadi tiga golongan berdasarkan risiko ketergantungan dan manfaat medis. UU Nomor 35 Tahun 2009 menetapkan konsekuensi hukum berbeda untuk tiap golongan, menjadi panduan bagi penegak hukum dalam menentukan sanksi.
Narkotika Golongan I, seperti Ganja, Sabu, dan Heroin, sangat adiktif dan tidak digunakan untuk terapi medis. Penyalahguna terancam pidana minimal 4 tahun, sedangkan pengedar bisa dihukum 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan mati jika jumlah besar.
Golongan II, seperti Morfin dan Fentanil, memiliki adiksi tinggi dan digunakan terbatas dalam pengobatan. Penyalahguna minimal dipidana 2 tahun, sedangkan pengedar/ produsen terancam minimal 4 tahun hingga hukuman mati tergantung kuantitas dan peran.
Golongan III, seperti Kodein, adiksinya ringan dan umum dipakai untuk terapi medis. Penyalahguna minimal dipidana 1 tahun, dan pengedar/ produsen ilegal terancam minimal 3 tahun penjara.
Pihak berwenang menegaskan kepemilikan dan penggunaan narkotika tanpa izin medis adalah tindak pidana serius. Negara menegakkan hukum dengan hukuman mulai dari penjara singkat hingga hukuman mati untuk memberantas peredaran gelap.
















