Kalipucang – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kalipucang Polres Pangandaran melalui imbauan kepada masyarakat mengajak seluruh warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan pada Rabu (02/09/2026) sebagai langkah preventif menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat.
Kapolsek Kalipucang IPTU Ridwan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Warga diminta untuk tidak membakar sampah, semak belukar, maupun lahan dengan cara yang dapat memicu api merambat dan sulit dikendalikan.
Polsek Kalipucang juga menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui imbauan tersebut, Polsek Kalipucang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, melindungi hutan untuk masa depan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menemukan kejadian kebakaran dapat segera menghubungi layanan terkait, di antaranya Polisi 110, panggilan darurat 112, Damkar 113, dan BPBD 115, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

















