Pangandaran – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran memasuki agenda penting berupa penetapan calon kepala desa serta pengundian nomor urut. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Kantor Pemerintahan Desa Sindangjaya.
Kegiatan ini dipimpin oleh penanggung jawab kegiatan Sdr. Aceng Falahudin dan dihadiri sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari Camat Mangunjaya, Kapolsek Padaherang, Pj. Kepala Desa Sindangjaya, Ketua BPD, Ketua LPM, Panitia PAW, Ketua KPPS beserta anggota, serta para bakal calon kepala desa PAW Desa Sindangjaya.
Dalam kegiatan tersebut, panitia secara resmi menetapkan tiga bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi, yaitu Jamaludin dari Dusun Kersaratu dengan nomor urut 1, Lucky Rinaldi dari Dusun Sindangjaya dengan nomor urut 2, dan Sobirin dari Dusun Cirapuan dengan nomor urut 3.
Selain penetapan calon dan pengundian nomor urut, dalam pleno terbuka juga ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sindangjaya sebanyak 398 orang. DPT tersebut terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, dan tokoh perempuan di masing-masing dusun.
Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan panitia, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sindangjaya dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif, dengan pengamanan dan pengawasan dari pihak kepolisian guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
















