Pangandaran, 3 Juli 2025 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis, Polsek Padaherang terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah pembuatan surat kehilangan, yang merupakan kebutuhan penting bagi warga yang kehilangan barang atau dokumen pribadi.
Pada hari Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang KA SPKT Polsek Padaherang, telah dilaksanakan kegiatan pelayanan surat kehilangan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh AIPTU Kukun Suarna, S.H., selaku petugas yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan secara langsung.
Pelayanan surat kehilangan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional dan presisi, sesuai dengan arahan Kapolri agar seluruh lini pelayanan kepolisian mengedepankan prinsip Pelayanan Prima Polri Presisi. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengurus surat kehilangan, mulai dari menerima laporan, memverifikasi data, hingga menerbitkan surat resmi yang diperlukan untuk pengurusan lanjutan seperti KTP, SIM, STNK, maupun dokumen penting lainnya.
Masyarakat yang datang ke Polsek Padaherang menyambut baik proses pelayanan yang diberikan. Tidak hanya cepat dan akurat, namun pelayanan juga dilaksanakan dengan penuh keramahan dan rasa tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya di tingkat sektor, hadir sebagai pelayan masyarakat yang mengutamakan kebutuhan dan kenyamanan warga.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Padaherang berharap pelayanan publik terus mengalami peningkatan, baik dari segi kualitas, responsivitas, maupun aksesibilitas, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pelayanan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi nyata semangat Transformasi Polri yang Presisi, yang selalu hadir dan memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai aspek.