Padaherang – Dalam upaya menindaklanjuti proses hukum terhadap tindak pidana yang telah terjadi di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Padaherang Polres Pangandaran pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, telah melaksanakan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Pengiriman berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan terhadap dua tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
Tersangka pertama atas nama Sdr. M, diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 jo Pasal 53 KUHPidana. Sedangkan tersangka kedua atas nama Sdr. MK, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana.
Kedua perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat. Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor atas nama Sdr. S pada tanggal 15 April 2025, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/IV/2025/SPKT/POLSEK PADAHERANG/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT. Laporan kedua diterima dari pelapor atas nama Sdr. MI pada tanggal 23 April 2025 dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025/SPKT/POLSEK PADAHERANG/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT.
Proses penyidikan terhadap kedua kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Unit Reskrim Polsek Padaherang. Selanjutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk tahap I, penyidik menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Ciamis untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun penyidik pembantu yang menangani perkara ini terdiri dari Aiptu C, Bripka IGS, dan Briptu BDH. Mereka telah menjalankan proses penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Kegiatan pengiriman berkas perkara ini berjalan lancar, tertib, dan aman. Hal ini mencerminkan komitmen Polsek Padaherang dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Demikian laporan ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan dokumentasi resmi atas penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Padaherang.
















