Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
PolsekPolsek Padaherang

Polsek Padaherang Tahan Tersangka Dugaan KDRT

4
×

Polsek Padaherang Tahan Tersangka Dugaan KDRT

Sebarkan artikel ini

Pangandaran — Polsek Padaherang melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KA (22) terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (21/8/2026).

Penahanan dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB di Rutan Polsek Padaherang setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal yang sama dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/4/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 21 Agustus 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan pada 20 Agustus 2026.

Proses penanganan perkara dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Padaherang di bawah koordinasi AKP Abdurahman, dengan melibatkan Bripka Irvan Ganda Sismaya, Bripka Jaja Setia Atmaja, Brigadir Agung KW, serta Briptu Bagus Dwi Huda, S.H.

Polsek Padaherang memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Penahanan tersangka berjalan aman dan tertib. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 1800x450

Komentar