Pangandaran – Polsek Padaherang mendatangi lokasi kebakaran lahan perkebunan pohon jati dan balsa milik warga bernama Amo di Dusun Nagrak, RT 007/RW 004, Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Rabu (14/10/2026) malam.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut menghanguskan lahan perkebunan seluas kurang lebih 5 hektare. Penyebab kebakaran diduga berasal dari sisa pembakaran sampah yang tidak dipadamkan hingga tuntas. Kondisi lahan yang mengering akibat musim kemarau panjang juga berpotensi mempercepat penyebaran api.
Warga setempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Padaherang bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat Desa Karangsari, dan warga mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi. Dua saksi yang dimintai keterangan yakni Dasim dan Supri, warga Dusun Nagrak, Desa Karangsari.
Polsek Padaherang mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat musim kemarau. Warga juga diingatkan untuk memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi pembakaran guna mencegah kebakaran meluas.
Apabila menemukan titik api atau kebakaran, masyarakat diharapkan segera melapor kepada petugas kepolisian atau melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

















