Pangandaran – Polsek Padaherang mendatangi lokasi kebakaran lahan perkebunan pohon jati dan balsa milik warga bernama Rasto di Dusun Nanggewer, RT 001/RW 008, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (17/10/2026).
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB tersebut menghanguskan lahan perkebunan seluas kurang lebih 2 hektare. Penyebab kebakaran diduga berasal dari sisa pembakaran sampah yang tidak dipadamkan hingga tuntas. Kondisi lahan yang mengering akibat musim kemarau panjang turut meningkatkan risiko api mudah menyebar.
Warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya hingga kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp10 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Padaherang bersama anggota, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Kecamatan Padaherang, perangkat Desa Bojongsari, dan warga mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi. Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Ruhermat, aparatur desa, dan Deni, seorang pelajar, yang merupakan warga Desa Bojongsari.
Polsek Padaherang mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat musim kemarau. Warga juga diminta memastikan api benar-benar padam setelah digunakan agar tidak memicu kebakaran yang dapat meluas ke lahan perkebunan maupun area di sekitarnya.
Apabila menemukan kebakaran atau titik api, masyarakat diharapkan segera melapor kepada petugas kepolisian atau menghubungi layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

















