Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasKriminalitasPress Release

PRESS RELEASE SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PANGANDARAN BULAN FEBRUARI 2025

324
×

PRESS RELEASE SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PANGANDARAN BULAN FEBRUARI 2025

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 12 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pangandaran. Empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasus pertama terjadi di depan toko miras Pelangi Hitam di Jalan Bulak Laut, Desa Pananjung. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka Ade Kelwin bin Mamat Hernawan (21) yang hendak melakukan transaksi obat ilegal. Dalam penggeledahan, ditemukan 54 butir Tramadol, 38 butir Trihexyphenidyl, dan satu unit HP Redmi Note berwarna biru.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengarah kepada Aris Purwanto alias Chapunk (37), yang kemudian diamankan di kos-kosan miliknya di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo. Dari tangan tersangka, ditemukan 320 butir Hexymer, 240 butir Trihexyphenidyl, 190 butir Tramadol, dan satu unit HP Oppo A3X berwarna merah marun.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang terjadi di sekitar area Pasar Wisata Pangandaran, petugas menangkap Sigit Prasetyo (25) dan Heri Firmansyah (29), yang kedapatan membawa dan mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan 1.200 butir Hexymer, 750 butir Trihexyphenidyl, 600 butir Tramadol, dan dua unit HP sebagai alat komunikasi transaksi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sat Resnarkoba Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran.

Example 468x60

Komentar