Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

PRESS RELEASE SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PANGANDARAN BULAN FEBRUARI 2025

701
×

PRESS RELEASE SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PANGANDARAN BULAN FEBRUARI 2025

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 12 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pangandaran. Empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasus pertama terjadi di depan toko miras Pelangi Hitam di Jalan Bulak Laut, Desa Pananjung. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka Ade Kelwin bin Mamat Hernawan (21) yang hendak melakukan transaksi obat ilegal. Dalam penggeledahan, ditemukan 54 butir Tramadol, 38 butir Trihexyphenidyl, dan satu unit HP Redmi Note berwarna biru.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengarah kepada Aris Purwanto alias Chapunk (37), yang kemudian diamankan di kos-kosan miliknya di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo. Dari tangan tersangka, ditemukan 320 butir Hexymer, 240 butir Trihexyphenidyl, 190 butir Tramadol, dan satu unit HP Oppo A3X berwarna merah marun.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang terjadi di sekitar area Pasar Wisata Pangandaran, petugas menangkap Sigit Prasetyo (25) dan Heri Firmansyah (29), yang kedapatan membawa dan mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan 1.200 butir Hexymer, 750 butir Trihexyphenidyl, 600 butir Tramadol, dan dua unit HP sebagai alat komunikasi transaksi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sat Resnarkoba Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran.

Example 1800x450

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.

Mobil Honda Jazz Terperosok ke Selokan di Parigi Pangandaran, Satu Orang Luka Ringan
Berita

mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalan sempit serta mengutamakan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.