Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Penindakan ini dilakukan menyusul masih maraknya truk yang melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan yang ditentukan, yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas serta merusak infrastruktur jalan.
Kegiatan razia dan penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis yang menjadi jalur lintasan kendaraan angkutan berat, seperti jalur pengangkut material pasir, batu, dan hasil bumi. Petugas menghentikan truk yang diduga ODOL, melakukan pengecekan fisik, serta menindak dengan tilang atau teguran keras sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Satlantas dalam mendukung program nasional Zero ODOL, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan jalan yang awet.
“Kami tidak akan mentolerir truk ODOL. Pelanggaran ini sangat berisiko, baik terhadap pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Jalan cepat rusak, kecelakaan meningkat, dan masyarakat yang dirugikan,” tegas IPTU Yudi.
Selain penindakan, Satlantas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pengemudi serta pengusaha angkutan barang agar segera menyesuaikan kendaraan mereka dengan standar teknis yang berlaku, dan tidak memaksakan beban angkutan melebihi kapasitas.
Dengan langkah tegas ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap pelanggaran ODOL dapat ditekan, dan kesadaran para pelaku usaha transportasi dapat tumbuh demi mendukung lalu lintas yang selamat, tertib, dan berkelanjutan.